Tanya :
Saya pria 45 tahun,
bekerja dibekasi di sebuah pabrik yang mayoritas karyawannya pria, dan hanya
sebagian kecil wanita. Sebenarnya sudah lama ada yang mengganjal dalam hati
saya, dan ingin saya tanyakan tetapi saya ragu jika pada akhirnya saya harus
memilih. Tetap bekerja atau resign.
- Bagaimana hukumnya kalau kita sama-sama
ke tempat kerja semobil dengan wanita. Karena mobil kantor yang saya pakai
Pick Up otomatis saya harus duduk berduaan didalam mobil. Bahkan kadang
kami bertiga kalau ada teman lain yang juga menumpang. Biasanya teman
wanita duduk ditengah dengan alasan tidak etis seorang wanita dipinggir.
Beberapa karyawan wanita berjilbab, tetapi mereka enjoy saja ketika duduk
semobil dengan pria,bahkan tidak merasa risih ketika duduk ditengah diapit
dua pria disamping kiri dan kananya.
- Karena keakraban seringkali antara
karyawan dan karyawati ngobrol sekedar menghabiskan waktu menunggu
jemputan. Terkadang saya merasa berdosa pada istri dirumah, karena setiap
wanita normal pasti akan cemburu kalau melihat suaminya ngobrol dengan
wanita lain meskipun dihalte yang ramai, biasanya ketika ngobrol diselingi
candaan.
- Rekan kerja wanita meminta tumpangan pulang/pergi kantor
karena tujuan yang sama,bagaimana menolaknya ? Atau bolehkah kita
menolongnya ?
- Ada seorang wanita yang kita kenal sedang
menunggu kendaraan di jalan. Dan kita tahu sendiri kondisi jalan di Jakarta dan
sekitarnya macet dan penuh sesak. Nah kalau arah tujuannya sama bagaimana,
bolehkah kita memberi tumpangan ?
Jawab :
Haram, Pandangan ini sesuai sabda Nabi Muhammad
SAW : “Takutlah
bersunyi-sunyi dengan seorang perempuan, Demi Dzat yang jiwaku berada dalam
kekuasaanNya, tidak akan bersunyi-sunyi (berduaan) seorang lelaki dengan
seorang perempuan kecuali akan masuk syaithan diantara keduanya. Sesungguhnya
seorang lelaki berhimpitan dengan babi yang penuh debu yang hitam dan bau lebih
baik baginya daripada pundaknya berhimpit dengan seorang perempuan yang
tidak halal baginya”.
Jadi sebagai muslim kita Haram hukumnya berduaan dengan wanita Non Muhrim
apapun alasannya.Seringkali kita yang melakukan hal
tersebut melakukan pembelaan dengan dalih Fiman Allah SWT : “Dan tolong-menolonglah kamu dalam
(mengerjakan) kebajikan dan taqwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat
dosa dan pelanggaran” QS : Al-Maidah Ayat 2. Selain itu karena
kedangkalan ilmu kita maka kita selalu beralasan selama hal tersebut bukan
suatu Dosa / Pelanggaran maka kita diwajibkan untuk saling tolong-menolong. Nah
pertanyaan-nya : “Dimana batasan kita tolong-menolong dalam hal memberikan
tumpangan kendaraan kepada Non Muhrim ?”
Pergaulan
antara laki-laki dan perempuan dalam islam pada dasarnya adalah terpisah, akan
tetapi dalam hukum syara’ ada hal yang memperbolehkan mereka untuk bertemu/interaksi
misalnya dalam perdangangan, pendidikan, dll. Mengenai boncengan antara selain
muhrimnya itu tidak diperbolehkan syara’. Hukum seperti ini tetap berlaku kapan
dan dimanapun berada, dan tidak ada pengecualian, kecuali bila ada hal yang
darurat atau ada hajat.
Darurat adalah satu kondisi dimana seseorang dihadapkan pada satu pilihan yang
jika tidak dia penuhi pilihan itu, maka yang terjadi adalah al-halak
(kebinasaan, kematian, kehancuran), baik al-halak itu terkait dengan al-din
(agama), al-nafs (jiwa), al-aql (akal), al-nasab (nasab) dan al-mal (harta)
seseorang. Sebagian ulama menambahkan satu hal lagi, yaitu al-irdh (harga diri
dan kehormatan).
Adapun
dalil yang melarang hal selain dalil yang anda sebutkan diatas antara lain:
Firman
Allah SWT yang artinya, “Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina
itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk.” (Al-Isra:
32).
“Katakanlah
kepada orang-orang mukmin laki-laki: ‘Hendaklah mereka itu menundukkan
sebahagian pandangannya dan menjaga kemaluannya ….’ Dan katakanlah kepada
orang-orang mukmin perempuan: ‘Hendaknya mereka itu menundukkan sebahagian
pandangannya dan menjaga kemaluannya …’.”
(An-Nur: 30–31).
Kemudian
mengenai pertanyaan saudara ketika ada teman kerja yang bukan muhrim meminta
tolong untuk dibonceng, hal itu bukan merupakan sebuah sebab/illat yang
memperbolehkan anda untuk memboncengnya. untuk itu anda dapat menjelaskan
kepada teman kantor anda mengenai hukum Islam mengenai boncengan antara
nonmuhrim. Memakai kerudung/Jilbab adalah wajib bagi perempuan sehingga kita
harus menghargainya. Tetapi perempuan yang berjilbab belum tentu memiliki
pengetahuan yang dalam tentang agama. Jika
Ia memiliki pengetahuan tentang
larangan ini niscaya dia akan memilih berjalan kaki atau membawa kendaraan
sendiri. Biasanya aturan perusahaan itu sangat jelas dan tidak
memberatkan. Misalnya ada kawasan yang tidak diperbolehkan membawa kendaraan
pribadi, biasanya jaraknya tidak terlalu jauh sehingga tidak memberatkan
karyawan wanita untuk berjalan kaki sekalipun.
Selain
begitu apabila anda memilih tidak membonceng teman anda itu maka tidak akan menyebabkan al
halak, karena teman anda bisa saja pulang-pergi boncengan dengan teman perempuan
sekantor atau naik angkot dll. Memang untuk menjelaskan kepada teman anda itu tentulah
sulit tapi hal itu anda lakukan untuk menyelamatkan dan menjaga kehormatannya, juga menyelamatkanya dari Dasyatnya Neraka Jahanam.