Minggu, 17 November 2013

Hukum Jabat Tangan dengan Bukan Muhrim



Secara umum berjabat tangan sesama muslim diperbolehkan. Bahkan sangat dianjurkan. Terutama ketika mereka saling bertemu. Seperti terlihat pada hadits berikut ini: Dari AL Barra ibnu Azib r.a, bahwa Nabi SAW bersabda: ” Apabila dua orang muslim bersua, lalu keduanya saling berjabat tangan, memuji kepada Allah dan memohon ampunanNya, maka kedunya diampuni (HR. Abu Daud dan Ibnu Sunni)
Akan tetapi hal ini bisa berbeda ketika yang berjabat tangan adalah orang yang berbeda jenis kelamin, terutama yang bukan Muhrim. Pada umumnya ulama mengharamkan bersentuhan kulit antara laki-laki dan wanita yang bukan mahram itu termasuk berjabatan tangan. Termasuk juga diharamkan untuk saling berpegangan, bergandegan, berpelukan dan ciuman serta hal-hal sejenisnya.

Para ulama Jumhur termasuk keempat imam mazhab umumnya mengatakan bahwa sentuhan kulit antara laki-laki dan wanita yang bukan mahram hukumnya haram. Mereka mendasarkan pendapatnya itu pada banyak dalil, baik yang bersifat naqli atau pun yang aqli.
Di antara yang sering dikemukakan antara lain adalah dalil-dalil berikut ini:

  1. Menutup Pintu Fitnah (saddudz-dzari`ah) Dalil yang terkuat dalam pengharaman sentuhan kulit antara laki-laki dan wanita yang bukan mahram adalah menutup pintu fitnah (saddudz-dzari`ah), dan alasan ini dapat diterima tanpa ragu-ragu lagi ketika syahwat tergerak, atau karena takut fitnah bila telah tampak tanda-tandanya.

  2. Hadits Rasulullah SAW Dari Ma`qil bin Yasar dari Nabi saw., beliau bersabda, "Sesungguhnya ditusuknya kepala salah seorang di antara kamu dengan jarum besi itu lebih baik daripada ia menyentuh (kulit) wanita yang tidak halal baginya." (HR Thabrani dan Baihaqi)
  3. Rasulullah SAW tidak menjabat tangan perempuan ketika bai`at Mereka juga mendasarkan haramnya bersalaman atau bersentuhan kulit antara laki-laki dan wanita yang bukan mahram dengan praktek Rasulullah SAW yang tidak menjabat tangan wanita saat melakukan bai'at 'aqabah. Dari asy-Sya`bi bahwa Nabi SAW ketika membai`at kaum wanita beliau membawa kain selimut bergaris dari Qatar lalu beliau meletakkannya di atas tangan beliau, seraya berkata, "Aku tidak berjabat dengan wanita." (HR Abu Daud dalam al-Marasil) Aisyah berkata, "Maka barangsiapa di antara wanita-wanita beriman itu yang menerima syarat tersebut, Rasulullah saw. berkata kepadanya, `Aku telah membai`atmu - dengan perkataan saja - dan demi Allah tangan beliau sama sekali tidak menyentuh tangan wanita dalam bai`at itu; beliau tidak membai`at mereka melainkan dengan mengucapkan, "Aku telah membai`atmu tentang hal itu."

Berkendara, Memberi Tumpangan Kepada Bukan Mahram



Tanya :

        Saya pria 45 tahun, bekerja dibekasi di sebuah pabrik yang mayoritas karyawannya pria, dan hanya sebagian kecil wanita. Sebenarnya sudah lama ada yang mengganjal dalam hati saya, dan ingin saya tanyakan tetapi saya ragu jika pada akhirnya saya harus memilih. Tetap bekerja atau resign.

  1. Bagaimana hukumnya kalau kita sama-sama ke tempat kerja semobil dengan wanita. Karena mobil kantor yang saya pakai Pick Up otomatis saya harus duduk berduaan didalam mobil. Bahkan kadang kami bertiga kalau ada teman lain yang juga menumpang. Biasanya teman wanita duduk ditengah dengan alasan tidak etis seorang wanita dipinggir. Beberapa karyawan wanita berjilbab, tetapi mereka enjoy saja ketika duduk semobil dengan pria,bahkan tidak merasa risih ketika duduk ditengah diapit dua pria disamping kiri dan kananya.
  2. Karena keakraban seringkali antara karyawan dan karyawati ngobrol sekedar menghabiskan waktu menunggu jemputan. Terkadang saya merasa berdosa pada istri dirumah, karena setiap wanita normal pasti akan cemburu kalau melihat suaminya ngobrol dengan wanita lain meskipun dihalte yang ramai, biasanya ketika ngobrol diselingi candaan.
  3. Rekan kerja wanita meminta tumpangan pulang/pergi kantor karena tujuan yang sama,bagaimana  menolaknya ? Atau bolehkah kita menolongnya ?
  4. Ada seorang wanita yang kita kenal sedang menunggu kendaraan di jalan. Dan kita tahu sendiri kondisi jalan di Jakarta dan sekitarnya macet dan penuh sesak. Nah kalau arah tujuannya sama bagaimana, bolehkah kita memberi tumpangan ?
Jawab :

       Haram, Pandangan ini sesuai sabda Nabi Muhammad SAW : “Takutlah bersunyi-sunyi dengan seorang perempuan, Demi Dzat yang jiwaku berada dalam kekuasaanNya, tidak akan bersunyi-sunyi (berduaan) seorang lelaki dengan seorang perempuan kecuali akan masuk syaithan diantara keduanya. Sesungguhnya seorang lelaki berhimpitan dengan babi yang penuh debu yang hitam dan bau lebih baik baginya daripada pundaknya berhimpit dengan seorang perempuan yang tidak halal baginya”.

Jadi sebagai muslim kita Haram hukumnya berduaan dengan wanita Non Muhrim apapun alasannya.Seringkali kita yang melakukan hal tersebut melakukan pembelaan dengan dalih Fiman Allah SWT : “Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan taqwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran” QS : Al-Maidah Ayat 2. Selain itu karena kedangkalan ilmu kita maka kita selalu beralasan selama hal tersebut bukan suatu Dosa / Pelanggaran maka kita diwajibkan untuk saling tolong-menolong. Nah pertanyaan-nya : “Dimana batasan kita tolong-menolong dalam hal memberikan tumpangan kendaraan kepada Non Muhrim ?” 




Pergaulan antara laki-laki dan perempuan dalam islam pada dasarnya adalah terpisah, akan tetapi dalam hukum syara’ ada hal yang memperbolehkan mereka untuk bertemu/interaksi misalnya dalam perdangangan, pendidikan, dll. Mengenai boncengan antara selain muhrimnya itu tidak diperbolehkan syara’. Hukum seperti ini tetap berlaku kapan dan dimanapun berada, dan tidak ada pengecualian, kecuali bila ada hal yang darurat atau ada hajat.
         Darurat adalah satu kondisi dimana seseorang dihadapkan pada satu pilihan yang jika tidak dia penuhi pilihan itu, maka yang terjadi adalah al-halak (kebinasaan, kematian, kehancuran), baik al-halak itu terkait dengan al-din (agama), al-nafs (jiwa), al-aql (akal), al-nasab (nasab) dan al-mal (harta) seseorang. Sebagian ulama menambahkan satu hal lagi, yaitu al-irdh (harga diri dan kehormatan).
Adapun dalil yang melarang hal selain dalil yang anda sebutkan diatas antara lain:
Firman Allah SWT yang artinya, “Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk.” (Al-Isra: 32).
“Katakanlah kepada orang-orang mukmin laki-laki: ‘Hendaklah mereka itu menundukkan sebahagian pandangannya dan menjaga kemaluannya ….’ Dan katakanlah kepada orang-orang mukmin perempuan: ‘Hendaknya mereka itu menundukkan sebahagian pandangannya dan menjaga kemaluannya …’.”
(An-Nur: 30–31).
Kemudian mengenai pertanyaan saudara ketika ada teman kerja yang bukan muhrim meminta tolong untuk dibonceng, hal itu bukan merupakan sebuah sebab/illat yang memperbolehkan anda untuk memboncengnya. untuk itu anda dapat menjelaskan kepada teman kantor anda mengenai hukum Islam mengenai boncengan antara nonmuhrim. Memakai kerudung/Jilbab adalah wajib bagi perempuan sehingga kita harus menghargainya. Tetapi perempuan yang berjilbab belum tentu memiliki pengetahuan yang dalam tentang agama. Jika Ia memiliki pengetahuan tentang larangan ini niscaya dia akan memilih berjalan kaki atau membawa kendaraan sendiri. Biasanya aturan perusahaan itu sangat jelas dan tidak memberatkan. Misalnya ada kawasan yang tidak diperbolehkan membawa kendaraan pribadi, biasanya jaraknya tidak terlalu jauh sehingga tidak memberatkan karyawan wanita untuk berjalan kaki sekalipun.
Selain begitu apabila anda memilih tidak membonceng teman anda itu maka tidak akan menyebabkan al halak, karena teman anda bisa saja pulang-pergi boncengan dengan teman perempuan sekantor atau naik angkot dll. Memang untuk menjelaskan kepada teman anda itu tentulah sulit tapi hal itu anda lakukan untuk menyelamatkan dan menjaga kehormatannya, juga menyelamatkanya dari Dasyatnya Neraka Jahanam.

Kamis, 14 November 2013

IKHTILATH - Bahaya dan Hukumnya



Apakah Ikhtilath Itu ?

     Ikhtilath artinya adalah bertemunya laki-laki dan perempuan (yang bukan mahramnya) di suatu tempat secara campur baur dan terjadi interaksi di antara laki-laki dan perempuan (misalnya bicara, bersentuhan, berdesak-desakan, dll). (Said Al Qahthani, Al Ikhtilat, hlm. 7).

Beberapa Contoh ikhtilat,

1. Para penumpang laki-laki dan perempuan yang berada di satu gerbong kereta api,Bis kota / angkutan umum yang sama secara berdesakan-desakan. Dalam kondisi seperti ini kita sangat mungkin dia terjebak dalam ikhtilat. Karena dapat dipastikan saling berdesak-desakan satu sama lain.

2. Suasana di sebuah restoran, dalam satu meja ada laki-laki dan perempuan yang bukan mahram, mereka makan dan ngobrol bersama. Ini juga ikhtilat (dengan alasan apapun,menjamu teman,bisnis dll).

    Ikhtilat hukumnya haram dan merupakan dosa menurut syariah (Hukum Islam), meskipun demikian kaum muslimin banyak yang melakukannya. Mungkin itu karena ketidaktahuan mereka akan hukum Islam, atau mungkin karena terpengaruh oleh gaya hidup kaum kafir dari Barat yang serba boleh, yang tidak mengindahkan halal haram.
Di samping haram, ikhtilat juga berbahaya, karena mudah menjadi jalan untuk kemaksiatan-kemaksiatan lain yang merusak akhlak, seperti memandang aurat, terjadinya pelecehan seksual, terjadinya perzinaan, dan sebagainya. 

Banyak kitab yang khusus menerangkan bahaya-bahaya ikhtilat itu, seperti : 
(1) kitab Khuthurah Al Ikhtilath (Bahaya Ikhtlath), karya Syaikh Nada Abu Ahmad.
(2) kitab Al Ikhtilath Ashlus Syarr fi Dimaar Al Umam wal Usar (Ikhtilat Sumber Keburukan bagi Kehancuran Berbagai Umat dan Keluarga), karya Syaikh Abu Nashr Al Imam.
(3) kitab Al Ikhtilath wa Khatruhu ‘Alal Fardi wal Mujtama’ (Ikhtilat : Bahayanya Bagi Individu dan Masyarakat), karya Syaikh Nashr Ahmad As Suhaji, dan sebagainya.

Kriteria Ikhtilat dan Keharamannya

    Seperti dijelaskan di atas, pengertian ikhtilat adalah bertemunya laki-laki dan perempuan di suatu tempat secara campur baur dan terjadi interaksi di antara laki-laki dan wanita itu. Maka berdasarkan pengertian ikhtilat itu, suatu pertemuan antara laki-laki dan peremuan baru disebut ikhtilat jika memenuhi dua kriteria secara bersamaan, yaitu : 

Pertama, adanya pertemuan (ijtima’) antara laki-laki dan perempuan di satu tempat yang sama, misalnya di gerbong kereta yang yang sama, di ruang yang sama, di bus yang sama, rumah yang sama, dan seterusnya.  
Kedua, terjadi interaksi (ittishal, khilthah) antara laki-laki dan perempuan, misalnya berbicara, saling menyentuh, bersenggolan, berdesakan, dan sebagainya.

    Jika perempuan dan laki-laki duduk berdampingan di suatu bus angkutan umum, tapi tidak terjadi interaksi apa-apa, maka kondisi itu tidak disebut ikhtilat (hukumnya tidak apa-apa). Tapi kalau di antara mereka lalu terjadi interaksi, misalnya perbincangan, kenalan, dan seterusnya, maka baru disebut ikhtilat (haram hukumnya). Sebaliknya kalau di antara laki-laki dan perempuan terjadi interaksi, misalnya berbicara, tapi melalui telepon, maka tidak disebut ikhtilat karena mereka tidak berada di satu tempat atau tidak terjadi pertemuan (ijtima’) di antara keduanya.
    Jadi yang disebut ikhtilat itu harus memenuhi 2 (dua) kriteria secara bersamaan, yaitu : (1) adanya pertemuan antara laki-laki dan perempuan (yang bukan mahramnya) di suatu tempat, dan (2) terjadi interaksi di antara laki-laki dan perempuan itu.

    Mengapa ikhtilat diharamkan? Karena melanggar perintah syariah untuk melakukan infishal, yaitu keterpisahan antara komunitas laki-laki dan perempuan.  Dalam kehidupan Islami yang dicontohkan dan diperintahkan oleh Rasulullah SAW di Madinah dahulu, komunitas laki-laki dan perempuan wajib dipisahkan dalam kehidupan, tidak boleh campur baur. Misalnya, dalam shalat jamaah di masjid, shaf (barisan) laki-laki dan perempuan diatur secara terpisah, yaitu shaf laki-laki di depan yang dekat imam, sedang shaf perempuan berada di belakang shaf laki-laki. Demikian pula setelah selesai shalat jamaah di masjid, Rasulullah SAW mengatur agar jamaah perempuan keluar masjid lebih dahulu, baru kemudian jamaah laki-laki. Pada saat Rasulullah SAW menyampaikan ajaran Islam di masjid, laki-laki dan perempuan juga terpisah. Ada kalanya terpisah secara waktu (hari pengajiannya berbeda), ada kalanya terpisah secara tempat. Yaitu jamaah perempuan berada di belakang jamaah laki-laki, atau kadang jamaah perempuan diatur terletak di samping jamaah laki-laki. (Taqiyuddin An Nabhani, An Nizhamul Ijtima`i fil Islam, hlm. 35-36).

   Namun demikian, ada perkecualian. Dalam kehidupan publik, seperti di pasar, rumah sakit, masjid, sekolah, jalan raya, lapangan, kebun binatang, dan sebagainya, laki-laki dan perempuan dibolehkan melakukan ikhtilat, dengan 2 (dua) syarat, yaitu ;
Pertama, pertemuan yang terjadi antara laki-laki dan perempuan itu untuk melakukan perbuatan yang dibolehkan syariah, seperti aktivitas jual beli, belajar mengajar, merawat orang sakit, pengajian di masjid, melakukan ibadah haji, dan sebagainya.
Kedua, aktivitas yang dilakukan itu mengharuskan pertemuan antara laki-laki dan perempuan. Jika tidak mengharuskan pertemuan antara laki-laki dan perempuan, hukumnya tetap tidak boleh. Sebagai contoh ikhtilat yang dibolehkan, adalah jual beli. Misalkan penjualnya adalah seorang perempuan, dan pembelinya adalah seorang laki-laki. Dalam kondisi seperti ini, boleh ada ikhtilat antara perempuan dan laki-laki itu, agar terjadi akad jual beli antara penjual dan pembeli. Ini berbeda dengan aktivitas yang tidak mengharuskan pertemuan laki-laki dan perempuan. Misalnya makan di restoran. Makan di restoran dapat dilakukan sendirian oleh seorang laki-laki, atau sendirian oleh seorang perempuan. Tak ada keharusan untuk terjadinya pertemuan antara laki-laki dan perempuan supaya bisa makan di restoran. Maka hukumnya tetap haram seorang laki-laki dan perempuan janjian untuk bertemu dan makan bersama di suatu restoran. (Taqiyuddin An Nabhani, An Nizhamul Ijtima`i fil Islam, hlm. 37).
Perlu diperhatikan juga, di samping dua syarat di atas, tentunya para laki-laki dan perempuan wajib mematuhi hukum-hukum syariah lainnya dalam kehidupan umum, misalnya kewajiban menundukkan pandangan (ghaddhul bashar), yaitu tidak memandang aurat (QS An Nuur : 30-31), kewajiban berbusana muslimah, yaitu kerudung (QS An Nuur : 31) dan jilbab atau baju kurung terusan (QS Al Ahzaab : 59), keharaman berkhalwat (berdua-duaan dengan lain jenis) (HR Ahmad), dan sebagainya.

Bahaya-Bahaya Ikhtilat

Sesungguhnya ikhtilat adalah jalan yang memudahkan terjadinya berbagai kemaksiatan. Antara lain : 
(1) terjadinya khalwat, yaitu laki-laki yang berdua-duaan dengan perempuan yang bukan mahramnya. Sabda Rasulullah SAW,”Janganlah sekali-kali seorang laki-laki berdua-duaan dengan seorang perempuan, karena yang ketiganya adalah syaitan.” (HR Ahmad).

(2) terjadinya pelecehan seksual, seperti persentuhan antara laki-laki dan perempuan bukan mahram, dan sebagainya. Rasulullah SAW pernah bersabda,”Kedua mata zinanya adalah memandang [yang haram]; kedua telinga zinanya adalah mendengar [yang haram], lidah zinanya adalah berbicara [yang haram], tangan zinanya adalah menyentuh [yang haram], dan kaki zinanya adalah melangkah [kepada yang haram].” (HR Muslim). Rasulullah SAW juga melarang laki-laki dan perempuan berdesak-desakan. Maka dari itu pada masa Rasulullah SAW para perempuan keluar masjid lebih dulu setelah selesai shalat, baru kemudian para laki-laki. (HR Bukhari, no 866 & 870).

(3) terjadinya perzinaan, yang diawali dengan ikhtilat. Imam Ibnul Qayyim pernah berkata dalam kitabnya At Thuruqul Hukmiyyah,”Ikhtilat antara para laki-laki dan perempuan, adalah sebab terjadinya banyak perbuatan keji (katsratul fawahisy) dan merajalelanya zina (intisyar az zina).”
Dan yang lebih mengerikan lagi, jika zina sudah merajalela di suatu negeri, maka akan terjadi kerusakan atau bencana umum bagi sebuah negeri. Sabda Rasulullah SAW,”Tidaklah merajalela perbuatan zina di suatu kaum, kecuali kematian pun akan merajalela di tengah kaum itu.” (HR Ahmad, dari ‘A`isyah RA).
Maka dari itu, jelaslah ikhtilat adalah perbuatan buruk yang wajib kita jauhi. Jika tidak, berbagai kemaksiatan akan terjadi, dan bahaya kematian pun akan merajalela pula di tengah-tengah umat Islam. Nauzhu billah min dzalik..............


Oleh : KH. M. Shiddiq Al Jawi

Minggu, 03 Maret 2013

Larangan Shalat Berjamaah berdua dengan Bukan Muhrim

Tanya :

1. Apakah boleh shalat berjamaah berdua dengan yang bukan Mahram di Mushala kantor atau Masjid?
2. Apakah boleh jika sedang dalam perjalanan, di mana yang lain sedang tidak shalat, dan hanya kita sendiri yang shalat berjamaah dengan seorang laki-laki ?
Jawab :

Kontek Dasarnya adalah bahwa Islam telah menegaskan diharamkan bagi laki-laki berdua-duaan dengan perempuan yang bukan mahramnya (kapanpun, dimanapun), sebagaimana yang dijelaskan dalam hadis Nabi SAW.

Ibnu Abbas RA meriwayatkan, ia mendengar Nabi SAW bersabda, Janganlah seorang laki-laki berdua-duaan dengan perempuan kecuali disertai seorang mahram, dan janganlah seorang perempuan bepergian kecuali bersama mahramnya.” Lalu, ada seorang laki-laki berdiri  dan berkata, “Wahai Rasulullah, saya termasuk yang terdaftar pada perang ini dan itu, sedangkan istriku keluar untuk menunaikan ibadah haji.” Maka, Beliau bersabda, “Pergilah berhaji bersama istrimu.(HR Bukhari dan Muslim).

Dalam hadis lain disebutkan, Nabi SAW bersabda, Janganlah seorang laki-laki berdua-duaan dengan seorang perempuan melainkan ketiganya adalah setan.” (HR Tirmizi dan Ahmad).

Oleh karena itu, jika shalatnya seorang perempuan sebagai makmum di belakang seorang laki-laki yang bukan mahram menjadikan mereka berdua-duaan (khalwat), hukumnya tidak boleh karena ini menjadi sebab kepada sesuatu yang haram. Dan, dalam kaidah fikih dijelaskan sesuatu yang menyebabkan kepada yang haram maka hukumnya adalah haram.

Dalam kitab, Al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab, Imam Nawawi menyatakan, makruh hukumnya seorang laki-laki shalat dengan seorang perempuan yang asing  (bukan mahramnya) berdasarkan hadis Nabi saw, “Janganlah seorang laki-laki berdua-duaan dengan seorang perempuan melainkan ketiganya adalah setan.”

Lalu, Imam Nawawi menegaskan yang dimaksud dengan makruh di sini adalah makruh tahrim (yaitu perkara yang diharamkan dalam syariat yang berakibat dosa bagi yang melakukannya, tapi berdasarkan dalil yang bersifat zhanni), yaitu jika laki-laki itu menjadi berdua-duaan dengan wanita tersebut.

Imam Nawawi melanjutkan, “Ulama mazhab Syafii mengatakan, jika seorang laki-laki mengimami istri atau mahramnya dan berdua-duaan dengannya, hukumnya boleh karena ia dibolehkan untuk berdua-duaan dengannya di luar waktu shalat.

Sedangkan, jika ia mengimami wanita asing dan berdua-duaan dengannya maka itu diharamkan bagi laki-laki dan wanita tersebut berdasarkan hadis-hadis Nabi SAW tersebut.
Maka, jika shalat berjamaah dengan laki-laki yang bukan mahram di mushala kantor itu menjadikannya berdua-duaan dengannya, hukumnya adalah haram.

Tetapi, jika di mushala itu ada orang lain, meskipun ia tidak shalat maka hukumnya menjadi boleh karena penyebab dilarangnya sudah tidak ada, yaitu berdua-duaan. Wallahu a’lam bish shawwab.

Ustadz Bachtiar Nasir