Tanya :
1. Apakah boleh shalat berjamaah berdua dengan yang bukan Mahram di Mushala kantor atau Masjid?
2. Apakah boleh jika sedang dalam perjalanan, di mana yang
lain sedang tidak shalat, dan hanya kita sendiri yang shalat berjamaah dengan
seorang laki-laki ?
Jawab :
Kontek Dasarnya adalah bahwa Islam telah menegaskan diharamkan bagi laki-laki berdua-duaan dengan perempuan yang
bukan mahramnya (kapanpun, dimanapun), sebagaimana yang dijelaskan dalam hadis Nabi SAW.
Ibnu Abbas RA meriwayatkan, ia mendengar Nabi SAW bersabda, “Janganlah
seorang laki-laki berdua-duaan dengan perempuan kecuali disertai seorang
mahram, dan janganlah seorang perempuan bepergian kecuali bersama mahramnya.”
Lalu, ada seorang laki-laki berdiri dan berkata, “Wahai Rasulullah, saya
termasuk yang terdaftar pada perang ini dan itu, sedangkan istriku keluar untuk
menunaikan ibadah haji.” Maka, Beliau bersabda, “Pergilah berhaji bersama
istrimu.” (HR Bukhari dan Muslim).
Dalam hadis lain disebutkan, Nabi SAW bersabda, “Janganlah seorang
laki-laki berdua-duaan dengan seorang perempuan melainkan ketiganya adalah setan.”
(HR Tirmizi dan Ahmad).
Oleh karena itu, jika shalatnya seorang perempuan sebagai makmum di belakang
seorang laki-laki yang bukan mahram menjadikan mereka berdua-duaan (khalwat),
hukumnya tidak boleh karena ini menjadi sebab kepada sesuatu yang haram. Dan,
dalam kaidah fikih dijelaskan sesuatu yang menyebabkan kepada yang haram maka
hukumnya adalah haram.
Dalam kitab, Al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab, Imam Nawawi menyatakan,
makruh hukumnya seorang laki-laki shalat dengan seorang perempuan yang asing
(bukan mahramnya) berdasarkan hadis Nabi saw, “Janganlah seorang laki-laki
berdua-duaan dengan seorang perempuan melainkan ketiganya adalah setan.”
Lalu, Imam Nawawi menegaskan yang dimaksud dengan makruh di sini adalah makruh
tahrim (yaitu perkara yang diharamkan dalam syariat yang berakibat dosa bagi
yang melakukannya, tapi berdasarkan dalil yang bersifat zhanni), yaitu jika
laki-laki itu menjadi berdua-duaan dengan wanita tersebut.
Imam Nawawi melanjutkan, “Ulama mazhab Syafii mengatakan, jika seorang
laki-laki mengimami istri atau mahramnya dan berdua-duaan dengannya, hukumnya
boleh karena ia dibolehkan untuk berdua-duaan dengannya di luar waktu shalat.
Sedangkan, jika ia mengimami wanita asing dan berdua-duaan dengannya maka
itu diharamkan bagi laki-laki dan wanita tersebut berdasarkan hadis-hadis Nabi
SAW tersebut.
Maka, jika shalat berjamaah dengan laki-laki yang bukan mahram di mushala
kantor itu menjadikannya berdua-duaan dengannya, hukumnya adalah haram.
Tetapi, jika di mushala itu ada orang lain, meskipun ia tidak shalat maka
hukumnya menjadi boleh karena penyebab dilarangnya sudah tidak ada, yaitu
berdua-duaan. Wallahu a’lam bish shawwab.
Ustadz Bachtiar Nasir
Batumartaku...Tak terasa sudah 20 tahun aku meninggalkanmu...
BalasHapusBerkembanglah..Majulah...Dunia menantimu.
Alhamdulillah dapat ilmu yg bermanfaat bagi ku, memang ada perasaan yg lain bertemu dengan wanita selain istri siapapun dia. Semoga tdk ada lagi alasan lain utk berduaan. Trims
BalasHapusAlhamdulillah dapat ilmu yg bermanfaat bagi ku, memang ada perasaan yg lain bertemu dengan wanita selain istri siapapun dia. Semoga tdk ada lagi alasan lain utk berduaan. Trims
BalasHapusSegera Bertobat Nasuha...sebelum ajal menjemput
BalasHapus