Minggu, 17 November 2013

Berkendara, Memberi Tumpangan Kepada Bukan Mahram



Tanya :

        Saya pria 45 tahun, bekerja dibekasi di sebuah pabrik yang mayoritas karyawannya pria, dan hanya sebagian kecil wanita. Sebenarnya sudah lama ada yang mengganjal dalam hati saya, dan ingin saya tanyakan tetapi saya ragu jika pada akhirnya saya harus memilih. Tetap bekerja atau resign.

  1. Bagaimana hukumnya kalau kita sama-sama ke tempat kerja semobil dengan wanita. Karena mobil kantor yang saya pakai Pick Up otomatis saya harus duduk berduaan didalam mobil. Bahkan kadang kami bertiga kalau ada teman lain yang juga menumpang. Biasanya teman wanita duduk ditengah dengan alasan tidak etis seorang wanita dipinggir. Beberapa karyawan wanita berjilbab, tetapi mereka enjoy saja ketika duduk semobil dengan pria,bahkan tidak merasa risih ketika duduk ditengah diapit dua pria disamping kiri dan kananya.
  2. Karena keakraban seringkali antara karyawan dan karyawati ngobrol sekedar menghabiskan waktu menunggu jemputan. Terkadang saya merasa berdosa pada istri dirumah, karena setiap wanita normal pasti akan cemburu kalau melihat suaminya ngobrol dengan wanita lain meskipun dihalte yang ramai, biasanya ketika ngobrol diselingi candaan.
  3. Rekan kerja wanita meminta tumpangan pulang/pergi kantor karena tujuan yang sama,bagaimana  menolaknya ? Atau bolehkah kita menolongnya ?
  4. Ada seorang wanita yang kita kenal sedang menunggu kendaraan di jalan. Dan kita tahu sendiri kondisi jalan di Jakarta dan sekitarnya macet dan penuh sesak. Nah kalau arah tujuannya sama bagaimana, bolehkah kita memberi tumpangan ?
Jawab :

       Haram, Pandangan ini sesuai sabda Nabi Muhammad SAW : “Takutlah bersunyi-sunyi dengan seorang perempuan, Demi Dzat yang jiwaku berada dalam kekuasaanNya, tidak akan bersunyi-sunyi (berduaan) seorang lelaki dengan seorang perempuan kecuali akan masuk syaithan diantara keduanya. Sesungguhnya seorang lelaki berhimpitan dengan babi yang penuh debu yang hitam dan bau lebih baik baginya daripada pundaknya berhimpit dengan seorang perempuan yang tidak halal baginya”.

Jadi sebagai muslim kita Haram hukumnya berduaan dengan wanita Non Muhrim apapun alasannya.Seringkali kita yang melakukan hal tersebut melakukan pembelaan dengan dalih Fiman Allah SWT : “Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan taqwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran” QS : Al-Maidah Ayat 2. Selain itu karena kedangkalan ilmu kita maka kita selalu beralasan selama hal tersebut bukan suatu Dosa / Pelanggaran maka kita diwajibkan untuk saling tolong-menolong. Nah pertanyaan-nya : “Dimana batasan kita tolong-menolong dalam hal memberikan tumpangan kendaraan kepada Non Muhrim ?” 




Pergaulan antara laki-laki dan perempuan dalam islam pada dasarnya adalah terpisah, akan tetapi dalam hukum syara’ ada hal yang memperbolehkan mereka untuk bertemu/interaksi misalnya dalam perdangangan, pendidikan, dll. Mengenai boncengan antara selain muhrimnya itu tidak diperbolehkan syara’. Hukum seperti ini tetap berlaku kapan dan dimanapun berada, dan tidak ada pengecualian, kecuali bila ada hal yang darurat atau ada hajat.
         Darurat adalah satu kondisi dimana seseorang dihadapkan pada satu pilihan yang jika tidak dia penuhi pilihan itu, maka yang terjadi adalah al-halak (kebinasaan, kematian, kehancuran), baik al-halak itu terkait dengan al-din (agama), al-nafs (jiwa), al-aql (akal), al-nasab (nasab) dan al-mal (harta) seseorang. Sebagian ulama menambahkan satu hal lagi, yaitu al-irdh (harga diri dan kehormatan).
Adapun dalil yang melarang hal selain dalil yang anda sebutkan diatas antara lain:
Firman Allah SWT yang artinya, “Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk.” (Al-Isra: 32).
“Katakanlah kepada orang-orang mukmin laki-laki: ‘Hendaklah mereka itu menundukkan sebahagian pandangannya dan menjaga kemaluannya ….’ Dan katakanlah kepada orang-orang mukmin perempuan: ‘Hendaknya mereka itu menundukkan sebahagian pandangannya dan menjaga kemaluannya …’.”
(An-Nur: 30–31).
Kemudian mengenai pertanyaan saudara ketika ada teman kerja yang bukan muhrim meminta tolong untuk dibonceng, hal itu bukan merupakan sebuah sebab/illat yang memperbolehkan anda untuk memboncengnya. untuk itu anda dapat menjelaskan kepada teman kantor anda mengenai hukum Islam mengenai boncengan antara nonmuhrim. Memakai kerudung/Jilbab adalah wajib bagi perempuan sehingga kita harus menghargainya. Tetapi perempuan yang berjilbab belum tentu memiliki pengetahuan yang dalam tentang agama. Jika Ia memiliki pengetahuan tentang larangan ini niscaya dia akan memilih berjalan kaki atau membawa kendaraan sendiri. Biasanya aturan perusahaan itu sangat jelas dan tidak memberatkan. Misalnya ada kawasan yang tidak diperbolehkan membawa kendaraan pribadi, biasanya jaraknya tidak terlalu jauh sehingga tidak memberatkan karyawan wanita untuk berjalan kaki sekalipun.
Selain begitu apabila anda memilih tidak membonceng teman anda itu maka tidak akan menyebabkan al halak, karena teman anda bisa saja pulang-pergi boncengan dengan teman perempuan sekantor atau naik angkot dll. Memang untuk menjelaskan kepada teman anda itu tentulah sulit tapi hal itu anda lakukan untuk menyelamatkan dan menjaga kehormatannya, juga menyelamatkanya dari Dasyatnya Neraka Jahanam.

2 komentar:

  1. Ass.wr.wb. saya mau nanyak kalau yang saya alami ini ada seorang ibu2 minta tolong di bonceng sepulang dari kerja ini kejadiannya di perkebunan kelapa sawit hukumnya apa

    BalasHapus
  2. Ass.wr.wb. saya mau nanyak kalau yang saya alami ini ada seorang ibu2 minta tolong di bonceng sepulang dari kerja ini kejadiannya di perkebunan kelapa sawit hukumnya apa

    BalasHapus